Disperindag Sultra Nggak Main-Main, Ada Hukuman Berat

Disperindag Sultra Nggak Main-Main, Ada Hukuman Berat - GenPI.co SULTRA
Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha saat diwawancara, Kamis (3/3/2022) Foto: ANTARA/Harianto

GenPI.co Sultra - Disperindag Sulawesi Tenggara akan memidanakan distributor minyak goreng yang melakukan penimbunan.

Saat ini Disperindag Sulawesi Tenggara sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi harga dan stok minyak goreng.

“Saya kira sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga,” kata Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha, Kamis (3/3).

Sitti mengatakan pihaknya sudah memiliki hukuman tegas terhadap para penimbun minyak goreng.

“Ketika kami dapatkan distributor yang melanggar, akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," ucap Sitti.

Pihaknya pun berharap tidak ada distributor yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok minyak goreng.

"Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan," jelas dia.

Sitti menjelaskan pihaknya berupaya mengantisipasi gejolak harga dan stok minyak goreng menjelang Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya