Imbuh dia, surat keputusan (SK) para penerima remisi paling lambat akan turun pada 14 Agustus 2023.
”Upacara pemberian SK remisi dari wali kota kepada narapidana akan dilaksanakan pada 17 Agustus,” imbuhnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News