Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, Ratusan Napi Lapas Baubau Happy

Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, Ratusan Napi Lapas Baubau Happy - GenPI.co SULTRA
Sebanyak 280 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara diusulkan menerima remisi kemerdekaan 2023. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 280 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara diusulkan menerima remisi kemerdekaan 2023.

Pengurangan masa tahanan itu diusulkan dalam rangka momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.

Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muhammad Nur Aksa mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi napi penerima remisi.

BACA JUGA:  Palsukan Tanda Tangan Bos Rutan Kendari, Napi Narkoba Hirup Udara Bebas

Di antaranya syarat mutlak berperilaku baik, napi dalam penilaian betul-betul sudah melakukan kegiatan-kegiatan positif, mengikuti segala aturan-aturan yang ditetapkan.

”Dan menghindari hal-hal yang tidak inginkan,” terangnya, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

Aksa menjelaskan, pengusulan napi untuk mendapatkan remisi dari berbagai kasus atau terkait dengan pidana umum.

Artinya, semua kasus-kasus pidana, korupsi, dan teroris masuk kategori pidana umum sesuai Perubahan Peraturan Pemerintah tahun 1999 dan Perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  5 Napi di Baubau Hirup Udara Bebas, Tetapi Bisa Masuk Penjara Lagi

”Sekarang sudah tidak ada kategori pidana khusus. Jadi, untuk mendapatkan hak mereka itu semua sama dengan pidana umum,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya