Polda Sultra Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bombana

Polda Sultra Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bombana - GenPI.co SULTRA
Polda Sultra kembali mengungkap pertambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. (Polda Sultra)

”Kami berhasil mencapai ke lokasi yang diinformasikan dan ternyata benar, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal di tempat itu,” ungkapnya.

Adapun tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

”Ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (ant)

BACA JUGA:  Diduga Terlibat, Tersangka Korupsi Tambang Konawe Utara Dijebloskan ke Penjara

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya