”Kami berhasil mencapai ke lokasi yang diinformasikan dan ternyata benar, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal di tempat itu,” ungkapnya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
”Ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Diduga Terlibat, Tersangka Korupsi Tambang Konawe Utara Dijebloskan ke Penjara
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News