11 Warga ’Vrindavan’ India Diusir dari Indonesia, Ada Hukuman Tambahan

11 Warga ’Vrindavan’ India Diusir dari Indonesia, Ada Hukuman Tambahan - GenPI.co SULTRA
Sebelas warga India di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara akhirnya di deportasi alias dipulangkan ke negara asalnya. (Foto: Imigrasi Baubau)

GenPI.co Sultra - Sebelas warga India di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara akhirnya di deportasi alias dipulangkan ke negara asalnya.

Warga ’Vrindavan’ itu di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten pada Selasa, (5/9), sekitar pukul 19.00 WITA.

”Sudah di deportasi kemarin (Selasa, 5/9),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso.

BACA JUGA:  11 Warga ’Vrindavan’ India Nyasar di Baubau, Ditangkap Petugas Imigrasi

Mereka terdiri dari satu wanita dan sepuluh pria dengan rincian enam orang telah overstay, dua orang tak miliki dokumen, dan tiga lainnya dokumennya masih berlaku dengan status kunjungan.

Enam orang dikenakan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Pengawasan Orang Asing di Kolaka Utara Diperketat, Kata Bupati Parinringi

”Tiga lainnya dianggap tidak menghormati dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku dikenakan Pasal 75,” sambungnya.

Imbuh dia, para Warga Nrgara Asing (WNA) itu juga dikenakan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:  Orang Asing Datang ke Sultra untuk Keruk Kekayaan Alam, Yuk Awasi

”(Pencekalan) selama satu tahun,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya