Di antaranya ialah satu HP, timbangan digital, alat press, sendok plastic, tas, gunting, koper, dan 2.445 plastik bening kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News