GenPI.co Sultra - Polda Sultra berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial F di Jalan Bete-Bete, Keluarahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (6/3).
Petugas menyita sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dari rumah pria 42 tahun tersebut.
Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan F adalah pengedar narkoba lintas provinsi.
BACA JUGA: Detik-Detik Kapolsek Towea Sultra Ditikam Badik 20 Cm, Astaga
“Saat penangkapan, kami tidak mendapatkan barang bukti narkoba," ucap Eka, Senin (7/3).
Eka mengatakan, setelah diinterogasi, F mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah kosong yang disewanya.
BACA JUGA: Polda Sultra Sangar, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Aparat kepolisian menemukan sabu-sabu di dalam tas berwarna hitam saat penggeledahan.
"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut ternyata diperoleh dari luar daerah," tutur Eka.
BACA JUGA: Aksi Polda Sultra Kece Banget, Dapat Tangkapan Besar
Petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya di rumah sewaan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News