GenPI.co Sultra - ASN berinisial SAT (32) membuat citra Pemkot Kendari tercoreng gara-gara ulahnya.
Pria 32 tahun itu berurusan dengan hukum karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di kamar indekos di Jalan Bunga Seroja, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (24/2) sekitar pukul 20:30 WITA.
BACA JUGA: Wali Kota Kendari Beri Kabar Baik soal Ramadan dan Lebaran
"Tersangka merupakan ASN lingkup pemkot. Dari pengakuannya dia telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2019," ujar Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi, Senin (7/3).
Menurut Alwi, SAT mendapatkan narkoba dari pria berinisial T yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.
BACA JUGA: Pembalap Kendari Kuntet Meninggal, Lihatlah Wajah Ibunya, Sedih
Alwi menjelaskan narkoba ditempelkan di Taman BTN Graha Asri Kecamatan Puuwatu.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan terhadap SAT
BACA JUGA: Pembalap Kendari Meninggal Kecelakaan, Keluarga Menangis Histeris
"Dua paket sabu-sabu kami amankan dari tersangka dengan berat bruto 4,98 gram," tutur Alwi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News