Ulah Oknum ASN Pemkot Kendari Memalukan, Parah Banget

Ulah Oknum ASN Pemkot Kendari Memalukan, Parah Banget - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka pengguna narkoba, SAT (32) yang merupakan seorang ASN Kota Kendari. Foto: Apriliana Suriyanti/GenPi.co

SAT dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya