“Keadilan bisa dipermainkan, tergantung dari pesanan oknum yang menginginkan," ucap Margarito.
Sebelumnya, Nur Alam divonis sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 silam atas tuduhan kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) PT. Anugerah Karisma Barakah di Kabupaten Buton dan Bombana.
Pria kelahiran 9 Juli 1967 itu telah menempuh berbagai upaya hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, mulai praperadilan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
BACA JUGA: Air Terjun Moramo, Keindahannya Tiada Duanya di Sultra
Namun, Nur Alam tetap dijatuhi hukuman penjara 12 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. (*)
BACA JUGA: Polda Sultra Diam-Diam Menghanyutkan, Dapat Tangkapan Jumbo
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News