Kasus Nur Alam Janggal, Ahli: Keadilan Bisa Dipermainkan

Kasus Nur Alam Janggal, Ahli: Keadilan Bisa Dipermainkan - GenPI.co SULTRA
Launching dan bedah buku Nur Alam Gubernur Yang Dipenjarakan "Dipaksa Salah, Divonis Kalah". Foto: Apriliana Suriyanti/GenPi.co

“Keadilan bisa dipermainkan, tergantung dari pesanan oknum yang menginginkan," ucap Margarito.

Sebelumnya, Nur Alam divonis sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 silam atas tuduhan kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) PT. Anugerah Karisma Barakah di Kabupaten Buton dan Bombana.

Pria kelahiran 9 Juli 1967 itu telah menempuh berbagai upaya hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, mulai praperadilan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA:  Air Terjun Moramo, Keindahannya Tiada Duanya di Sultra

Namun, Nur Alam tetap dijatuhi hukuman penjara 12 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. (*)

 

BACA JUGA:  Polda Sultra Diam-Diam Menghanyutkan, Dapat Tangkapan Jumbo

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya