3 Pria di Kendari Diciduk BNN, Modus Operandi Tabrak Tangan

3 Pria di Kendari Diciduk BNN, Modus Operandi Tabrak Tangan - GenPI.co SULTRA
Tiga pria terduga pengedar sabu di Kendari ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Modus operandi yakni dengan tabrak tangan. (Foto: Antara)

Adapun MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

”FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya