Adapun MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News