Penyelundupan Puluhan Burung Endemik Maluku Digagalkan BKSDA Sultra

Penyelundupan Puluhan Burung Endemik Maluku Digagalkan BKSDA Sultra - GenPI.co SULTRA
Penyelundupan 24 ekor burung endemik asal Kepulauan Aru, Maluku di Pelabuhan Murhum Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digagalkan. (Foto: BKSDA Sultra)

GenPI.co Sultra - Penyelundupan 24 ekor burung endemik asal Kepulauan Aru, Maluku di Pelabuhan Murhum Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digagalkan.

Puluhan burung tersebut terdiri atas 20 ekor jenis kakatua jambul (Cacatus Sulphurea) dan empat ekor jenis nuri bayan (Eclectus Roratus).

Burung-burung tersebut diamankan saat berusaha diselundupkan melalui KM Nggapulu.

BACA JUGA:  Lebih Dekat dengan KPSK, Klub Penyayang Satwa di Kendari Sultra

”Penyelundupan digagalkan di Pelabuhan Murhum Baubau atas kerja sama dengan Pelni Baubau dan Kapal KM Nggapulu,” kata Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie di Kendari, Jumat (29/10).

Pengungkapan kasus penyelundupan 24 ekor burung endemik asal Kepulauan Aru, Maluku bermula ketika BKSDA Sultra mendapat laporan dari Pelni.

BACA JUGA:  Masyarakat Wakatobi Diminta Lindungi Burung Kacamata Langka

”Setelah diinterogasi tidak ada yang mengaku kemudian informasi disampaikan ke Seksi Wilayah I KSDA,” ujarnya.

BKSDA Sultra kemudian mengamankan puluhan burung tersebut dan berkoordinasi dengan Karantina Kota Baubau,

BACA JUGA:  BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan 64 Burung Kacamata Langka Wakatobi

”Untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan satwa,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya