"Biarlah nanti keputusan pengadilan yang kita jadikan rujukan," ucap Sulkarnain.
Sebagaimana diketahui, SAT ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di indekosnya di Jalan Bunga Seroja, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (24/2).
Dia terbukti menyalahgunakan narkoba. SAT mendapatkan narkoba dari T yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.
BACA JUGA: Alhamdulillah, TK Negeri di Kendari Bertambah
SAT dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
BACA JUGA: Pembelajaran di Sekolah Kendari Berbeda, Begini Skemanya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News