”Sehingga kami hanya melaksanakan peraturan saja penertiban, jadi bukan penggusuran,” jelas Asmawa Tosepu.
Sampai saat ini, masih terdapat dua bangunan yang belum dibongkar di kawasan Tapak Kuda.
”Tinggal dua, yang lain sudah dengan secara sukarela untuk pindah karena mereka sadar bahwa ini terjadi pelanggaran ruang di sana,” imbuhnya. (ant)
BACA JUGA: Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Beli Sampah Laut Rp100 Ribu per 1 KG
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News