Adapun pencairan dana hibah akan dilakukan dalam tiga tahap.
Pada tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 50 persen, dan tahap ketiga sebesar sepuluh persen. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News