GenPI.co Sultra - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Andap Budhi Revianto mengingatkan perusahaan tidak abai dengan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak main-main, Andap mengungkapkan sanksi pidana bisa menjerat perusahaan yang abai.
Imbauan tersebut diungkapkan Andap dalam peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pemda Muna Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), baru baru ini.
BACA JUGA: Pj Gubernur Sultra Bikin Warga dan Pelajar di Muna Barat Happy Banget
Adapaun kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat pada Minggu, (12/11).
”Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara mana pun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Pj Gubernur Sultra: Strategi Paling Ampuh
Andap menyebut, jaminan sosial merupakan amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
BACA JUGA: Kesultanan Buton Kasih Pj Gubernur Sultra Gelar Adat
”Butuh keseriusan dari semua institusi pemerintah daerah terkait, termasuk BPJS Jamsostek untuk proaktif,” ungkap Andap Budhi Revianto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News