Begini Penampakan Uang Tunai Rp4,3 Miliar Perusahaan Jasa Angkut Nikel

Begini Penampakan Uang Tunai Rp4,3 Miliar Perusahaan Jasa Angkut Nikel - GenPI.co SULTRA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima pengembalian uang Rp4,3 miliar dari PT Bumi Sultra Jaya. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima pengembalian uang Rp4,3 miliar dari PT Bumi Sultra Jaya.

Uang tersebut merupakan pengembalian dalam kasus tindak pidana korupsi perpajakan perusahaan di bidang jasa pengangkutan pertambangan nikel.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kendari telah menerima satu orang tersangka, yakni Direktur PT Bumi Sultra Jaya Wardan.

BACA JUGA:  Bakar Uang Haram Rp6 Miliar, Polisi Selamatkan 8.250 Warga Sultra

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kendari Ronal Hasiholan Bakara pada Senin, (13/11).

”Kita mintakan dari terdakwa kasus tindak pidana perpajakan bernama Wardan selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya,” katanya.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar, Eks Kepala SMKN Kendari Diciduk Polisi

Ronal membeberkan, terdakwa memungut biaya kepada para customer-nya yang sudah disatukan dengan biaya untuk pajak.

”Namun, pada 2018 hingga 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara,” bebernya.

BACA JUGA:  Pedagang Baubau Korban Gusur Bangun Pasar Sendiri Rp1,4 Miliar

Padahal, terdakwa sudah memperoleh imbalan jasa dan langsung memungut pajak untuk disetorkan ke kas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya