2 Maling Motor di Kendari Ditangkap, 1 Masih Bocah, Buset Dah

2 Maling Motor di Kendari Ditangkap, 1 Masih Bocah, Buset Dah - GenPI.co SULTRA
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Polresta Kendari. (Foto: Apriliana Suriyant/GenPI.co)

”Setelah berhasil diambil, motor korban disembunyikan di sekitaran halaman kantor Wali Kota Kendari,” jelasnya.

Alwi juga menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, motor curian tersebut hendak dijual dengan harga Rp3 juta.

”Belum sempat dijual, kedua tersangka berhasil ditangkap," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.

”Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Alwi.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya