”Mereka masuk ke area Tower tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Telkomsel,” ujarnya.
Usai berhasil masuk ke area tersebut, para pelaku kemudian membobol lemari rak BTS tempat baterai tersebut tersimpan.
”Mereka berhasil mendapatkan empat buah baterai dan diangkut menggunakan sebuah mobil,” bebernya.
Usut punya usut, minibus merek Toyota Avanza Silver tersebut berstatus mobil rental alias sewaan.
Selain satu unit mobil, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti seperti parang dan kunci pas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
”Ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Alwi.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News