Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212 berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,
Atau yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya,
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (mcr6/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berita Terkini Pelajar Tabrak Kompol Anggi, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News