Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Kendari, Perusak Generasi Bangsa

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Kendari, Perusak Generasi Bangsa - GenPI.co SULTRA
2 Pengedar sabu BRD, 21, dan LA, 33, dengan barang bukti ratusan gram sabu diamankan di Mapolresta Kendari. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, BRD, 21, dan LA, 33, yang menjadi jaringan pengedar sabu-sabu di Kendari.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan KH Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Senin (21/3) malam.

”Mereka berdua satu jaringan, BB (barang bukti) tersangka ke dua yakni LA diambil dari tersangka pertama yaitu BRD,” kata Eka.

Eka menjelaskan, tersangka pertama yaitu BRD diciduk di rumahnya di Jalan KH Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada pukul 19.00 WITA.

Saat digeledah, polisi menemukan BB sepuluh paket narkotika jenis sabu seberat 63,95 gram yang disembunyikan di kamarnya.

Disaksikan ketua RT, BRD mengaku kepada petugas jika barang haram tersebut diperoleh dari DN di Kota Kendari dengan sistem tempel yang dipandu via HP.

Tidak berselang lama, polisi kembali mendapat informasi dari warga jika masih terdapat pengedar sabu di TKP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya