Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Kendari, Perusak Generasi Bangsa

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Kendari, Perusak Generasi Bangsa - GenPI.co SULTRA
2 Pengedar sabu BRD, 21, dan LA, 33, dengan barang bukti ratusan gram sabu diamankan di Mapolresta Kendari. (Foto: Antara)

Ditresnarkoba Polda Sultra pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni LA di rumahnya Jalan KH Agusalim Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari sekitar pukul 20.15 WITA.

”Petugas berhasil menyita 55 paket sabu seberat 37,05 gram. Pengakuan tersangka LA, barang diperoleh dari BRD (tersangka pertama) dengan cara serah terima tanpa perantara,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya