Pamit Kuliah, Mahasiswa di Kendari Malah Asyik Pakai Sabu

Pamit Kuliah, Mahasiswa di Kendari Malah Asyik Pakai Sabu - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari mengamankan tersangka DHF, 22, dan barang bukti sabu seberat 3,36 gram. (Foto: Dok Polresta Kendari)

Paket tersebut ditempel di depan Pertamina THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua.

”Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak 2017 silam,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HDF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasar 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jupen.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya