”Jadi itu, korban memang tinggal bersama bapaknya yang tidak lain adalah pelaku itu sendiri, ibunya sudah menikah lagi di Kalimantan,” ujarnya.
Korban saat ini telah didampingi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kolut.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak.
”Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kisah Memilukan, Anak yang Digauli 25 Kali Oleh Ayah Kandungnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News