Pemkab Konsel Evaluasi Kelayakan Pajak Sarang Walet dan Air

Pemkab Konsel Evaluasi Kelayakan Pajak Sarang Walet dan Air - GenPI.co SULTRA
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Nisbanurrahim. (Foto: Pemkab Konsel)

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan evaluasi dan diversifikasi dua pajak, yaitu sarang burung walet dan air bawah tanah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konsel Nisbanurrahim mengatakan, pajak merupakan salah satu pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Nisbanurrahim menjelaskan, saat ini Dispenda Konsel mengelola sebelas jenis pajak. Namun yang dilakukan pemungutan baru sembilan.

Sementara dua jenis pajak belum dilakukan pemungutan, yaitu pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah.

”Tapi peraturan daerahnya sudah ada bahkan sudah ditetapkan,” jelasnya seperti dikutip dari laman Pemkab Konsel, Selasa (29/3).

Pihaknya saat ini tengah mendata potensi dua jenis pajak tersebut.

Khusus jenis pajak sarang burung walet, pihaknya akan mengevaluasi dan memverifikasi kembali data yang sudah ada.

”Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet layak atau tidak,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya