Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI Sultra

Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI Sultra - GenPI.co SULTRA
Kegiatan vaksinasi Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Kota Kendari. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Gaffar mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

”MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Di dalamnya disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Berdasarkan itu Abdul Gaffar mengatakan, yang menyebabkan puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga.

”Oleh karena itu, suntik pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa,” jelasnya.

Bahkan lanjut dia, makanan yang dicicipi lewat lidah pun tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya