2 pengedar Sabu di Kendari Ditangkap, Barang Buktinya Wow

2 pengedar Sabu di Kendari Ditangkap, Barang Buktinya Wow - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari mengamankan dua pengedar narkotik inisial H, 42, dan S, 33, beserta barang bukti 12,82 gram sabu. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (30/3).

Kedua tersangka diketahui berinisial H, 42, dan S, 33. Mereka ditangkap di Jalan Prof Muh Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,82 gram.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari laporan masyarakat.

”Kami menangkap dua tersangka sekaligus di rumah H di Jalan Prof. Muh Yamin,” kata Jupen, Jumat (1/4).

Jupen menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar.

”Tiga paket sabu di kantong celana, tiga paket sabu di dalam dompet, dan satu lainnya di dalam tas. Total 12,82 gram,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka paket tersebut diterima dari seorang pria berinisial HS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya