2 pengedar Sabu di Kendari Ditangkap, Barang Buktinya Wow

2 pengedar Sabu di Kendari Ditangkap, Barang Buktinya Wow - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari mengamankan dua pengedar narkotik inisial H, 42, dan S, 33, beserta barang bukti 12,82 gram sabu. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

”Tersangka S mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari HS,” ungkapnya.

Hamka menyebut, barang haram tersebut sudah diedarkan ke seorang lelaki di Kabupaten Konawe Utara.

”Kedua tersangka dijanjikan HS imbalan sebesar Rp500 ribu,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya