Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Muna.
”RF bakal dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 2E KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tegas Ngatimin. (mcr6/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lagi Asyik Catat Nomor, Wanita Bandar Togel tak Berdaya Dibekuk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News