Gerebek Hotel di Kendari, Polisi Sita Sabu Ganja Hingga Ekstasi

Gerebek Hotel di Kendari, Polisi Sita Sabu Ganja Hingga Ekstasi - GenPI.co SULTRA
Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua pengedar di Kendari EK, 28, dan DUA, 29, Senin (4/4). (Foto: Antara)

”Dimana diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti sabu tersebut miliknya,” terangnya.

Petugas juga menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka DUA di dalam tas samping.

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan diduga sabu seberat 2,2 gram, enam butir pil ekstasi seberat 2,54 gram.

”Kami juga amankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” tegas Eka. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya