Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
”Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia. (mcr6/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bakal Calon Gubernur Sultra Dibekuk Polisi Gegara Membakar Warung Neneknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News