Bakar Warung Neneknya, Bakal Calon Gubernur Sultra Diciduk Polisi

Bakar Warung Neneknya, Bakal Calon Gubernur Sultra Diciduk Polisi - GenPI.co SULTRA
Bakal calon gubernur Sulawesi Tenggara berinisial MA, 18, diciduk polisi usai membakar warung milik neneknya. (Foto: JPNN)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

”Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia. (mcr6/jpnn)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bakal Calon Gubernur Sultra Dibekuk Polisi Gegara Membakar Warung Neneknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya