”Kami juga menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dan dibawa saat melakukan pencurian tersebut,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
”Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News