Segini Besaran Zakat Fitrah, Warga Konawe Selatan Wajib Tahu

Segini Besaran Zakat Fitrah, Warga Konawe Selatan Wajib Tahu - GenPI.co SULTRA
Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga. (Foto: Pemkab Konawe Selatan)

GenPI.co Sultra - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah.

Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/151 tahun 2022.

Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah saat Ramadan.

”Penetapan besaran zakat fitrah, pembagian, dan pendayagunaannya pun dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah,” tulisnya dalam SK tersebut.

Jenis dan besaran zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konsel untuk Tahun1443 H/2022 M makanan pokok sebanyak 3,5 liter.

”Di mana terbagi dalam tiga kategori, yaitu; bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super. Kemudian apabila diuangkan adalah sebesar Rp31.500 perjiwa,” terangnya dikutip laman Pemkab Konsel.

Selanjutnya bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp28 ribu.

Sedang yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok nonberas apabila di uangkan adalah sebesar Rp17.500.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya