Segini Besaran Zakat Fitrah, Warga Konawe Selatan Wajib Tahu

Segini Besaran Zakat Fitrah, Warga Konawe Selatan Wajib Tahu - GenPI.co SULTRA
Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga. (Foto: Pemkab Konawe Selatan)

”Untuk jenis zakat mal, infak, atau sedekah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ Desa atau Kelurahan yang selanjutnya di laporkan ke BAZNAS Kabupaten Konsel, besaran zakat mal adalah 2,5 persen.

”Sedang infak dan sedekah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan,” terangnya, Rabu (6/4).

Imbuhnya, pendistribusian zakat fitrah diperuntukkan para mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

”Disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M,” pungkasnya. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya