THR Lebaran, Ini Pesan Disnakerperin Kendari ke Bos Perusahaan

THR Lebaran, Ini Pesan Disnakerperin Kendari ke Bos Perusahaan - GenPI.co SULTRA
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Susianti Hafid. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau sejumlah perusahaan di wilayahnya untuk membayar THR pekerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, disebutkan juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerperin Kendari Susianti Hafid mengucapkan, tunjangan tersebut sangat ditunggu para pekerja.

”Kami berharap para pengusaha bisa kooperatif untuk membayar THR,” ucapnya, Kamis (7/4).

Sementara menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, lanjut dia, pemkot tegaskan perusahaan untuk tidak telat membayar THR Idul Fitri 1443 H.

Dia mengatakan, Tunjangan Hari Raya alias THR tersebut harus dibayarkan minimal 14 hari kerja sebelum lebaran.

”Jadi perusahaan wajib membayar dan tidak boleh dicicil, apalagi kondisi ekonomi saat ini sudah mulai membaik,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya