THR Lebaran, Ini Pesan Disnakerperin Kendari ke Bos Perusahaan

THR Lebaran, Ini Pesan Disnakerperin Kendari ke Bos Perusahaan - GenPI.co SULTRA
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Susianti Hafid. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Dia menuturkan, jika para pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan perusahaan, maka bisa melapor ke Disnakerperin.

”Perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya