GenPI.co Sultra - Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkumham Sultra langsung bebas usai memperoleh remisi khusus 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, tujuh napi yang langsung bebas berasal dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
”Lapas Kelas IIA Baubau dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari dua orang, dan Rutan Kelas IIB Kolaka tiga orang,” katanya.
Muslim menjelaskan, ketujuh napi memperoleh pengurangan masa hukuman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri.
Di mana, setelah memperoleh remisi, dihitung dan akhirnya mendapatkan bebas langsung.
Total, napi yang mendapat remisi Idulfitri tahun 2022 ada 1.712 orang, tujuh di antaranya bebas langsung.
”Sebanyak 1.705 masih menjalani hukuman karena masih ada sisa hukuman,” jelasnya.
Terang dia, napi yang mendapat remisi bervariasi. Mulai dari 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.
”Warga binaan yang mendapat remisi ada tindak pidana kriminal umum, narkotika, dan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Diketahui, napi yang memperoleh remisi di delapan UPT meliputi; Lapas Kelas IIA Kendari 499 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 324, LPKA Kelas II Kendari 30.
Lapas Perempuan Kelas III Kendari 61, Rutan Kelas IIA Kendari 362, Rutan Kelas IIB Kolaka 112, Rutan Kelas IIB Raha 150, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 174 orang. (ant)