GenPI.co Sultra - Berawal dari coba-coba, seorang pria asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menjadi pengedar sabu.
Keputusan hidup yang keliru itu membawa pria berinisial AN meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Kendari.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan, lewat informasi masyarakat setempat, AN berhasil diamankan.
AN ditangkap di kediamannya di Jalan Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (7/5).
”Tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00 WITA, saat berada di samping rumahnya,” ungkap Hamka, Jumat (13/5).
Kemudian, anggota lidik Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 4,99 gram.
Adapun barang bukti lain yang diamankan, antara lain; sebuah timbangan digital, sendok sabu, korek api gas, bong, dan pembungkus rokok.
Selanjutnya, enam buah potongan pipet, tiga buah potongan lakban, potongan plastik bening, plastik bening ukuran kecil dan sedang, serta sebuah telepon genggam.
”Seluruh barang bukti tersebut ada yang ditemukan di teras, halaman rumah, sekitar pintu, gardu listrik, dan belakang rumah di bawah pohon pisang,” sebutnya.
Lewat pengakuan tersangka, ucap Hamka, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu sudah dua kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki berinisial RM.
”Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dari mengedarkan sabu per gramnya,” ucap Hamka.
Uang tersebut, lanjut dia, digunakan untuk membantu perekonomiannya.
Selain itu, diketahui tersangka AN juga mengonsumsi sabu sejak Maret 2022 lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.