GenPI.co Sultra - Kasus mafia tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) di Kabupaten Konawe menemui babak baru. Tiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Diketahui, tanah milik UHO tersebut terletak di Kelurahan Toronipa, Kelurahan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini, kasus mafia tanah itu sudah masuk ke tahap dua dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka tersebut berinisial AZ, ML dan S. Bersama barang bukti, ketiganya diserahkan ke Kejari Konawe pada Jumat, (20/5).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, pihaknya telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Sambung dia, ketiga tersangka telah menjadi tanggung jawab JPU.
”Tiga tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Terang dia, kurang lebih ada sekitar 72 barang bukti. Terdiri dari dokumen, surat, kendaraan jenis mobil Honda HRV dan hasil penyitaan tanah, serta bangunan milik ketiga tersangka.
”Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian negara sebesar Rp1.231.874.880,” terangnya.
Diketahui, Kejati Sultra memeriksa tiga tersangka mafia tanah pada, Jumat (28/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Kejati Sultra memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka mafia tanah itu.
Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kendari.