GenPI.co Sultra - Terpidana kasus ujaran kebencian, Tie Saranani, berhasil ditangkap tim Kejari Kendari. Ia diringkus di warung kopi setelah buron selama tiga tahun.
Pemilik nama asli Titing Suryana Saranani ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (12/2).
Dia diamankan setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari pada 2019.
Kasusnya tak main-main. Ia melakukan tindak ujaran kebencian kepada Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) M Zamrun Firihu di media sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari Bustanil N Arifin menjelaskan, Tie Saranani ditangkap berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.
Semenjak dilaporkan menghilang, tim Kejari Kendari langsung melakukan pencarian.
Hingga akhirnya mengendus keberadaan terpidana di lokasi persembunyiannya pada Jumat, (11/2).
”Kami telah mengintai sejak Jumat (11/2) kemarin dan berhasil menangkapnya pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 00.19WITA,” jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Ini Ditangkap di Warung Kopi Setelah Buron 3 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News