GenPI.co Sultra - Oknum polisi nakal SM yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kendari, Sultra segera menjalani sidang kode etik.
Kasus SM kini masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
SM diketahui bertugas di Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra.
Brigadir polisi itu tertangkap basah melakukan pemerasan pada Maret 2022 lalu oleh Propam Polda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, SM masih dalam tahap pemberkasan.
Nantinya jika berkas lengkap, maka SM akan segera di sidang.
”Masih pemberkasan,” ucapnya, Senin (13/6).
Terang dia, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigadir SM masih belum dilakukan.
Alasannya, polisi masih terkendala waktu.
”Belum, nanti lihat waktunya,” terangnya. (mcr6/jpnn)