GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari membuka layanan perpanjangan SIM di dua lokasi strategis.
Masyarakat tidak perlu repot-repot mengantre di Polresta Kendari.
Pelayanan SIM tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika.
Rudika mengungkapkan bahwa pelayanan SIM Keliling terdiri dari dua jenis.
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” ungkapnya, Selasa, (10/6).
Terang dia, masyarakat Kota Kendari bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling yang digelar hari ini.
Rudika menyebut, Pelayanan SIM dilakukan di dua titik strategis.
Di antaranya di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia dan Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” ucapnya.
Rudika menjelaskan, sejumlah syarat perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling, antara lain; SIM lama masih berlaku (tidak mati).
Selanjutnya, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” jelasnya. (mcr6/jpnn)