GenPI.co Sultra - Oknum polisi nakal SM yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kendari, Sultra segera menjalani sidang kode etik.
Kasus SM kini masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
SM diketahui bertugas di Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra.
BACA JUGA: Viral Oknum Polisi di Baubau Aniaya Anak-Anak, Gara-Gara Sepele
Brigadir polisi itu tertangkap basah melakukan pemerasan pada Maret 2022 lalu oleh Propam Polda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, SM masih dalam tahap pemberkasan.
BACA JUGA: Massa Desak Polda Sultra Periksa Bos Tambang dan Oknum Polisi Ini
Nantinya jika berkas lengkap, maka SM akan segera di sidang.
”Masih pemberkasan,” ucapnya, Senin (13/6).
BACA JUGA: Ulah Oknum ASN Pemkot Kendari Memalukan, Parah Banget
Terang dia, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigadir SM masih belum dilakukan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berita Terkini Brigadir SM yang Peras Pengusaha di Kendari, Waktu Sidangnya Masih Diatur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News