GenPI.co Sultra - Oknum polisi pelaku pemerasan terhadap pengusaha di Kota Kendari, Sultra dikabarkan tidak dijerat dengan pasal pidana.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, Brigadir SM tidak dipidanakan karena korban tak membuat laporan di polisi.
”Itu kan hak prerogatif orang (korban) itu mau lapor atau tidak. Tidak bisa dipaksakan,” kata Prianto, Senin (13/6).
Prianto menyebut bahwa merupakan OTT, namun tergantung korban untuk mau melakukan pelaporan pidananya atau tidak.
”Iya, saya buat laporan kode etiknya bukan pidana. Kan, kami tidak tangani pidana,” sebutnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) Hariman Satria menilai, tindakan Propam Polda Sultra sangat keliru.
Di mana, propam tidak membuat laporan untuk delik pidana terhadap oknum polisi yang nakal.
Dia menyebut, seharusnya pelanggar etik itu jauh lebih berat dari orang yang melanggar hukum.
”Jika mereka sadar hukum,” tegasnya, Selasa (14/6).
Hariman menerangkan, seharusnya setelah melakukan OTT anggotanya, propam membawanya ke Reskrimsus untuk diproses pidananya.
”Sebab yang di OTT itu merupakan pelaku kriminal,” ucapnya. (ant)