Kritik Keputusan Propam Polda Sultra, Pengamat: Pelaku Kriminal

16 Juni 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Oknum polisi pelaku pemerasan terhadap pengusaha di Kota Kendari, Sultra dikabarkan tidak dijerat dengan pasal pidana.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, Brigadir SM tidak dipidanakan karena korban tak membuat laporan di polisi.

”Itu kan hak prerogatif orang (korban) itu mau lapor atau tidak. Tidak bisa dipaksakan,” kata Prianto, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Viral Oknum Polisi di Baubau Aniaya Anak-Anak, Gara-Gara Sepele

Prianto menyebut bahwa merupakan OTT, namun tergantung korban untuk mau melakukan pelaporan pidananya atau tidak.

”Iya, saya buat laporan kode etiknya bukan pidana. Kan, kami tidak tangani pidana,” sebutnya.

BACA JUGA:  Usai Ditahan, Brigadir FZ Penganiaya Anak Dibuang ke Polres Butur

Pengamat Hukum dari Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) Hariman Satria menilai, tindakan Propam Polda Sultra sangat keliru.

Di mana, propam tidak membuat laporan untuk delik pidana terhadap oknum polisi yang nakal.

BACA JUGA:  Coreng Muka Polisi, Brigadir SM Segera Jalani Sidang Kode Etik

Dia menyebut, seharusnya pelanggar etik itu jauh lebih berat dari orang yang melanggar hukum.

”Jika mereka sadar hukum,” tegasnya, Selasa (14/6).

Hariman menerangkan, seharusnya setelah melakukan OTT anggotanya, propam membawanya ke Reskrimsus untuk diproses pidananya.

”Sebab yang di OTT itu merupakan pelaku kriminal,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA