GenPI.co Sultra - Pelajar SMP di Konawe Kepulauan NA, menjadi korban rudapaksa oleh lima pemuda. Bocah itu digilir di rumah kosong hingga tak berdaya.
Kelima pelaku adalah LR, I, A, H, dan AN. Aksi jahat tersebut dilakukan di Wawonii Tenggara pada Minggu, (5/6).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa bermula saat korban dan tiga orang temannya sedang bermain internet di balai desa.
Tidak berselang lama, datang I mengajak NA dan teman-temannya untuk pergi ke sebuah rumah kosong mengendarai sepeda motor bonceng tiga.
Mereka dari belakang diikuti dua teman yang juga menggunakan sepeda motor.
”Dalam perjalanan, datang pelaku LR memberhentikan I dan menyuruhnya untuk membeli tiga botol minuman keras (miras),” katanya, Senin (25/7).
Setelah kembali, I bersama korban dan rekan-rekannya melanjutkan perjalanan ke rumah kosong itu dan diikuti LR.
Setibanya di rumah kosong itu, LR dan I mengajak korban dan teman-temannya untuk ikut minum dan mabuk.
Sekitar pukul 22.30 WITA, teman korban meminta kunci motor kepada I untuk mencari kedua rekannya yang lain.
”Saat pergi, LR langsung memaksa dan langsung melakukan hubungan dengan korban dan diikuti oleh pelaku I,” terangnya.
LR kemudian menelepon temannya bahwa ada cewek di rumah kosong dan tiga temannya itu datang ikut melakukan rudapaksa korban secara bergilir.
”Setelah semuanya selesai, LR kemudian kembali melakukan hubungan dengan korban," jelasnya.
Para pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D.
Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (mcr6/jpnn)