GenPI.co Sultra - Dua mahasiswa terpaksa diamankan Polda Sultra karena diduga mengedarkan 5,2 kilogram narkotika jenis sabu.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial GS, 20, dan FJ, 21.
Kedua pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama Kota Kendari.
”GS dan FJ diamankan pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 WITA di Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari,” katanya, Jumat (5/8).
Waris menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari.
”Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyitaan barang bukti seberat 5.214 gram sabu, polisi menyebut estinasi nilai barang haram tersebut mencapai miliaran rupiah.
”Barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp7,5 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya penjara paling singkat lima sampai 20 tahun, atau seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimal Rp10 miliar. (ant)