GenPI.co Sultra - Mengaku baru pertama kali membeli narkoba jenis sabu via media sosial Facebook, pria di Kendari, Sultra diamankan polisi.
”Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki inisial MAS,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka.
Pelaku adalah FN. Pria 31 tahun itu diamankan di Lorong Pelangi Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari pada Rabu, (10/8).
”FN membeli sabu-sabu karena mengetahui nomor lelaki MAS melalui Facebook,” sambungnya.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita 2,12 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan makanan ringan.
”Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut,” ucapnya.
Tersangka mengaku diarahkan mengambil narkotika yang ditempel di daerah Kecamatan Wua-wua.
”Sesuai arahan dari lelaki yang disebut MAS,” ungkapnya.
FN mengaku membeli sabu untuk dijual eceran dengan motif ingin mencari keuntungan.
Penyidik dan tim Satresnarkoba Polresta Kendari saat ini masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial MAS.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ant)