Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari

16 September 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Ahmad Guahir Kamaruddin, anak buah dari Direktur Utama atau Dirut Bank Sultra Abdul Latif diduga melakukan korupsi Rp1,9 miliar.

Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (14/90.

Kamaruddin atau Ahmad Guahir tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dna justru malah melarikan diri.

BACA JUGA:  Hamdalah, Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi, Langsung Bebas

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra Sugiatno Migano.

”Alhamdulillah pagi tadi (kemarin dulu), kami bisa mengamankan yang bersangkutan di salah satu titik di Kendari," katanya, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Aroma Korupsi di Pemerintah Kota Baubau, Kejari Pasang Radar

Usai dilakukan pemeriksaan saksi, Ahmad Guahir segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Sugiatno menjelaskan, Ahmad Guahir yang bekerja sebagai sundries di Bank Sultra, namun menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

”Sundries adalah pegawai yang bertugas membayar gaji melalui aplikasi sekaligus juga memotong gaji apabila ada tagihan-tagihan pada Bank Sultra,” jelasnya.

Modus yang digunakan tersangka, yakni mengambil rekening nasabah yang tidak berkaitan dengan pembayaran gaji dan menyimpannya ke 20 rekening nominatif.

”Lalu dikirimkannya kembali ke rekening beberapa pihak, termasuk dirinya senilai Rp1,9 miliar lebih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ahmad Guahir dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang Undang-undang Tindak Pidana korupsi. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA