GenPI.co Sultra - BPJS Ketenagakerjaan Baubau di Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara memberikan perlindungan untuk 14.319 pekerja non-ASN.
Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Baubau meliputi Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun menjelaskan, pihaknya terus menjalankan instruksi Presiden Jokowi Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Walikota/bupati mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status non-ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif program JSK,” jelasnya.
Bobby menyebut, sebanyak 14.319 pekerja non-ASN sudah memperoleh perlindungan.
”Meliputi Kota Baubau 3.377, Buton 2.828, Buton Selatan 3.144, Buton Utara 3.464, dan Buton Tengah 1.506 orang,” bebernya.
Para pekerja non-ASN terdaftar dalam dua program, yaitu kecelakaan kerja dan kematian.
”Manfaat yang diperoleh adalah biaya pengobatan tanpa batas apabila terjadi kecelakaan kerja,” terangnya.
Sementara itu, jika tenaga kerja meninggal dunia, maka akan memperoleh santunan.
”Santunan kematian sebesar Rp42 juta,” pungkasnya. (ant)