GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra.
Sulkarnain diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari pada Kamis, (16/3).
”Sudah diperiksa dia (Sulkarnain Kadir),” katanya.
Doddy diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 09.30 WITA.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra itu datang didampingi pengacaranya.
Sementara itu, Pemkot Kendari dipastikan memberikan bantuan pendampingan hukum Ridwansyah Taridala.
Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Tidak sendiri, dia ditangkap Kejati Sultra bersama Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan di Rutan Kelas II Kendari untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. (ant)